Kamis, 23 Januari 2014

Sabtu, 18 Januari 2014

A Game of Shadows (a review movie of Sherlock Holmes)

 A Game of Shadows

oleh : Zulianto
Sekilas tentang The Final Problem
      A Game of shadows, adalah film squel pilihan ke 2 dari sekian banyak kasus yang ditangani Sherlock Holmes. Sebelumnya di tahun 2009 mereka yaitu Joel Silver, Lionel Wigram, Susan Downey, Dan Lin telah sukses memproduksi The Final Problem. Sebagaimana ciri khas yang mengedepankan rasional dalam mendeduksi kasus. Sir Athur Conan Doyle sang penulis  dengan apik menampilkan pemikiran sang detektif yang mampu membaca setiap karakter dan keadaan sosial sekitarnya. Hal ini tercermin dengan peristiwa di Scrypt, Holmes dan Dokter Watson berhasil menggagalkan rencana Blackwood. Mereka menggerebek percobaan pembunuhan seorang gadis oleh Blackwood yang mendasarkan sistemnya pada upacara ritual mistik. Blackwood ditangkap, setelahnya atas tuduhan praktek ilmu hitam, pembunuhan 5 gadis dan percobaan pembunuhan untuk yang kali ke 6 dia resmi dihukum mati.

Jumat, 17 Januari 2014

“PENDEKATAN SOSIOLOGIS; BEBERAPA FAKTOR SOSIO-HISTORIS YANG MELATARBELAKANGI MUNCULNYA PERUBAHAN DARI QAUL QADIM KE QAUL JADID IMAM SYAFI`I”


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
al-Quran sebagai kitab umat Islam yang jika dikaitkan dengan hukum Islam, maka didalamnya mengandung nash-nash yang bernilai qath`i dan nash-nash yang bernilai dzanni. Dalam penafsiran dan pengambilan hukum yang berasal dari nash-nash dzanni, ulama seringkali berbeda pendapat, meskipun perbedaan itu pada dasarnya adalah untuk mencari kemaslahatan umat. Sehingga, para ulama terdorong untuk melakukan ijtihad dengan sungguh-sungguh untuk menjabarkan ayat Al-quran ataupun dalil hadits yang bersifat dzanni tersebut agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat. Salah satu dari ulama yang telah berijtihad untuk menggali hukum dan telah menghasilkan karya-karya dalam fiqih adalah Imam Syafi`i. Dan hasil ijtihad Imam Syafi`i adalah berbeda ketika berada di Irak Dan mesir, hal itu tertuang dalam qaul qadim dan qaul jadid.

FILSAFAT ILMU NAHWU



fILSAFAT ILMU NAHWU

Oleh : H. Muhammad Jamhuri Lc. MA

Dalam kitab “Al Kawakib Al Durriyah” diceritakan, Syeikh Imam Al-Sonhaji, pengarang sebuah kitab nahwu, tatkala telah rampung menulis sebuah buku tentang kaidah nahwu yang ditulisnya dengan menggunakan sebuah tinta, beliau mempunyai azam untuk meletakkan karyanya tersebut di dalam air. Dengan segala sifat kewara’annya dan ketawakkalannya yang tinggi, beliau berkata dalam dirinya: “Ya Allah jika saja karyaku ini akan bermanfaat, maka jadikanlah tinta yang aku pakai untuk menulis ini tidak luntur di dalam air”. Ajaib, ternyata tinta yang tertulis pada lembaran kertas tersebut tidak luntur. Dalam riwayat lain disebutkan, ketika beliau merampungkan karya tulisnya tersebut, beliau berazam akan menenggelamkan tulisannya tersebut dalam air mengalir, dan jika kitab itu terbawa arus air berarti karya itu kurang bermanfaat. Namun bila ia tahan terhadap arus air, maka berarti ia akan tetap bertahan dikaji orang dan bermanfaat. Sambil meletakkan kitab itu pada air mengalir, beliau berkata : “Juruu Miyaah, juruu miyaah” (mengalirlah wahai air!). Anehnya, setelah kitab itu diletakkan pada air mengalir, kitab yang baru ditulis itu tetap pada tempatnya.